Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata –
Sejarah Hukum. Salah satu hukum yang
berlaku di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan antar
perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak
belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau
pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata
dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit.
Hukum perdata arti luas
ialah bahwa hukum sebagaimana tertera
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut
undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang
nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit
ialah hukum perdata sebagaimana
terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti
sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).
Sejarah
Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum
Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24
tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut
ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J.
Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr.
A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian
anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi
KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda
tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi
KUHPerdata
Adapun isi dari KUHPerdata yang kita gunakan di
Indonesia terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs