Rabu, 09 Oktober 2013

Armin Nur


KARENA PEKERJAAN DIA LEPASKAN KERUDUNG

Armin K  Nur
Aku adalah seoarang wanita yang selalu menghiasai auratku dengan kerudung, bagiku kerudung merupakan sahabat dalam menghiasi hari – hari ku . Walaupun aku menyadarinya bahwa aku tidak seperti wanita – wanita yang cantik di luar sana, tetapi aku begitu mencintai kerudungku.
Namaku Rahma... aku dilahirkan dalam keluarga yang sederhana, dengan latar belakang  ekonomi yang pas-pasan di tambah dengan rumah bubuk yang kecil, dengan jumlah penghuni empat orang Ayah, Ibu , Ka” Vendi, dan aku. Canda dan tawa kami habiskan di dalam rumah bubuk kecil yang sempit itu, walaupun tinggal di rumah yang sempit, membuat aku dan keluargaku bahagia.  Ayah ku hari-harinya bekerja di pangkalan smer sepatu dengan pengunjungnya sedikit, sedangkan ibu keseharinya memasak, itupun kalau ada yang di masak. Ka” Vendi yang pekerjaan hari – harinya tukang antar koran, tidak perduli dengan panasnya matahari ka” vendi tetap bekerja demi mencukupi kebutuhan kami sehari –hari.
Setiap hari aku melihat mereka bekerja banting tulang tak kenal lelah demi mencukupi kebutuhan keluarga, ditamba lagi dengan biayaya kuliaku yang mencapai Rp. 1 juta persemester membuat aku bingung kemana lagi mereka mencari nafkah serta membiayayai semua perkuliahanku. akhirnya aku coba untuk minta cuti semester selama 2 tahun yang pada saat itu aku baru semester 3, itupun aku sembunyikan terhadap keluargaku. Pada akhirnya aku keluar rumah untuk mencari pekerjaan tiba – tiba aku bertemu dengan sahabatku namanya Irma.
“ Hy Ir..? Kataku......
“ Ya... Rahmah apa kabar ? sudah lama kita tidak ketemu..
“...Alhamdulillah... “ kataku dengan penuh senang dan bangga melihatnya.
“...Rahma kamu mau kemana? Katanya..
“ dengan merunduk kepala aku menjawab, mencari pekerjaan !
“.. bukanya kamu kulia ? kata Ir...”
“ iya .. tapi aku cuti dulu..” terus kamu mau kerja apa ? kata Ir...” kerja apa saja yang penting halal ...” kataku.
pada akhirnya Rahma mendapatkan pekerjaan.
Namun, pemilik tempatku bekerja melarang para pekerjanya menggunakan kerudung.
Bahkan bagi mereka yang ingin tetap mengenakannya, harus dengan legowo mengundurkan diri.
Ujian iman itu akhirnya membuat ku memilih, entah pikiran apa yang ada dibenakku, aku akhirnya menanggalkan kerudung.
iming- iming gaji dan kemudahan bekerja, serta ingatanku tentang kesusahan ayah dan ibu serta ka” vendi dirumah, membuatku berbuat nekat.
Semua aku lakukan dengan
harapan bisa bekerja ditempat tersebut.
Pertentangan hati memang kadang aku rasakan.
Namun rasa itu aku buang jauh-jauh.
Dalih ekonomi tetap menjadi alasan utamaku bekerja ditempat tersebut
Bahkan sampai saat ini.
“Jika suatu hari, Allah menghendaki aku mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, aku ingin memakai kembali kerudungku.


Sabtu, 28 September 2013

PENGERTIAN DAN SEJARAH HUKUM PERDATA



Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata

Sejarah Hukum. Salah satu hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit.

Hukum perdata arti luas
            ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.

Hukum Perdata dalam arti sempit
ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).

Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata
Adapun isi dari KUHPerdata yang kita gunakan di Indonesia terdiri dari 4 bagian yaitu :

  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

8 pertanyaan manusia & 8 kandungan Al qur'an

Rabu, 25 September 2013



MAHASISWA MEMBANGUN PERUBAHA
(Organisasi Dinamis, Akademik Optimis, Pribadi Agamis)
By : Armin K Nur
( Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam / Ahwal Syaksiyah (AS) )
Kepada para pemuda (Mahasiswa) yang merindukan lahirnya kejayaan
Kepada umat yang tengah kebingungan di persimpangan jalan Kepada pewaris peradaban yang kaya raya yang telah menggoreskan catatan membanggakan di lembar sejarah umat manusia. (Hasan Al-Banna).

Saya akan mulai tulisan ini dengan kata “ MAHASISWA “  Apa yang terbenak dalam pikiran kita ketika mendengar kata mahasiswa , merupakan status yang didalamnya mengisi keseharianya dengan gudang ilmu. Mahasiswa mempunyai banyak status dalam beraneka ragam  latar belakang pendidikan, latar belakang inilah yang meninbulkan berbagai macam jawaban. Mahasiswa merupakan sebuah status yang di sandang oleh seseorang yang tentunya mengikuti pendidikan formal dalam perguruan Tinggi. Mahasiswa sebagai windows thinking untuk membawa perubahan ia akan dikatakan sebagai mahasiswa apabila ia tercatat sebagai mahasiswa secara administrasi yang tentunya mengukuti proses belajar mengajar serta kegiatan lainya.
Mahasiswa akan menunjukkan peranya dalam konteks social life terlebih lagi pada tingkat kehidupan nation and state. Mahasiswa dipilih untuk menjadi pelaku, artinya mahasiwa mempunyai intelektiual yang tinggi serta menjadi agen perubahan. Saya disini tidak membicarakan bahwa mahasiswa sebagai orang yang paham terhadap teknologi, atau faham –faham ilmu sosial, namun saya mengartikan mahasiswa disini ialah orang yang mempunyai kemampuan yang logis dalam berfikir sehingga dapat membedakan mana benar dan mana yang salah. Dan itulah pengertian dalam status mahasiswa menurut pandangan saya .
Melihat kondidi yang ada di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, sudah banyak argument- argument, bahwa untuk membangun perubahan dalam peradaban di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo menjadi keharusan dan tanggung jawab kita bersama membawa perubahan serta kemajuan terhadap kampus Islam tersebut. Semestinya argument ini terwujud apabila komunikasi antara oraganisasi yang di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo jadikan sebagai fokus bersama – sama membangun dan mewujudkan apa yang menjadi harapan kita bersama, Artinya keharusan kita untuk mengatasi berbagai persoalan yang ada dikampus perlu dibangun kerja sama yang baik antara tingkatan mahasiswa, Para Dosen, Serta Pimpinan yang ada dilingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo. Semua ini dilakukan agar menjadi penentu dalam menciptakan nuansa di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo yang memiliki insan yang dinamis, bersikap optimis dan menanamkan pribadi yang agamis.
Mahasiswa memiliki tugas yang mulia terhadap pelaksanaan perubahan yang positif sehingga dapat menciptakan suasana baru dalam kampus bukan hanya itu. akan tetapi, teladan atau inisiator terhadap mahasiswa baru serta menjadikan kampus kita sebagai teladan untuk kampus – kampus lain.


Bakal CEPRES IAIN Gorontalo
Salam Mahasiswa....
Menbagun Perubahan....

Selasa, 24 September 2013

Beberapa ayat dan hadits yang berkaitan dengan perintah melaksanakan shalat subuh:

1. Al Israa ayat 78 Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS. Al Israa : 78)
2. Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim Dan dari Abu Hurairah r.a. berkata : Rasulullah saw bersabda : Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik daripada shalat shubuh dan isya, dan andaikan mereka mengetahui pahalanya tentu mereka akan medatanginya meskipun dengan merangkak-rangkak.(HR. Bukhari, Muslim)
3. Hadits Riwayat Muslim dan Tarmidzi Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang shalat Isya dengan berjamaah maka seakan-akan ia mengerjakan shalat setengah malam, dan barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh berjama’ah maka seolah-olah ia mengerjakan shalat semalam penuh. (HR. Muslim dan Turmudzi dari Utsman RA).

4. Hadits Riwayat Bukhari “Barang siapa yang solat dua waktu yang dingin, maka akan masuk syurga.” (Hadis riwayat Bukhari).
5. Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: “Kami sedang duduk bersama Rasulullah SAW, ketika melihat bulan purnama. Baginda berkata, “Sungguh kamu akan melihat Rabb (Allah), sebagaimana kamu melihat bulan yang tidak terhalang dalam memandangnya. Apabila kamu mampu, janganlah kamu menyerah dalam melakukan solat sebelum terbit matahari dan solat sebelum terbenam matahari. Maka lakukanlah.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)



KETELADANAN SEORANG PEMIMPIN
  

Kebutuhan manusia akan keteladanan lahir dari suatu naluri yang bersemayam di dalam jiwa manusia yaitu jiwa taqlid (peniruan). Sebagai contoh bahwa manusia yang suka meniru adalah sekelompok anak remaja yang sedang mengalami perkembangan, ia mulai mencari orang lain yang dapat mereka jadikan teladan (idola) sebagai ganti orang tua dan orang-orang yang bisa menasehati mereka.

Maka manusia teladan (idola) yang dijadikan contoh di kalangan remaja itu, biasanya membawa remaja untuk meniru dan mengagungkan idola tersebut, apa saja yang dilakukan atau dibuat idolanya itu, akan dipuji dan ditiru oleh remaja-remaja tersebut. Idola-idola tersebut sangat berpengaruh pada remaja yang secara tidak langsung akan mempengaruhi budi pekerti mereka. Seandainya yang menjadi idola itu baik, maka pengaruhnya juga baik, tapi kalau idola tersebut tidak baik maka pengaruhnya juga tidak baik bagi remaja itu.
Apabila kita menjadi seorang pemimpin ataukah mendapat amanah menjadi seorang pemimpin, maka kita harus mampu mawas diri. Tidak sombong, dan memiliki kerendahan hati. Harus berani dikritik, dan siap menerima kecaman dari bawahan. Tetapi yakinlah bila anda mampu memberikan keteladanan atau contoh yang baik kepada orang-orang yang anda pimpin, maka mereka pun akan sungkan dengan anda. Merekapun akan malu bila tak seide atau tak sependapat dengan pemimpinnya. Sebab keteladanan adalah cara jitu dalam memimpin.
Sekarang ini, banyak pemimpin yang mau benarnya sendiri. Tak peduli dengan omongan orang bawahan. Padahal, seorang pemimpin itu harus lebih banyak mendengar, dan melayani dengan sepenuh hati orang-orang yang dipimpinnya. Bukan justru minta dilayani, dan banyak ngomongnya. Itulah yang saya lihat dari karakter pejabat saat ini.
Bila kita mampu memberikan contoh yang baik, dan satu kata antara perkataan dan perbuatan, maka orang yang dipimpin oleh anda akan takluk dan tunduk dengan kepemimpinan anda.

Tetapi bila anda tak banyak memberikan contoh, lalu selalu menyalahkan bawahan anda, maka apapun yang anda katakan akan disepelekan.
Keteladanan seorang pemimpin saat ini mungkin menjadi barang langka di negeri ini. Menjadi pemimpin di negeri ini bukan untuk melayani, tetapi justru minta dilayani. Kalau ada urusan duit, maka pemimpin yang seperti itu akan berdiri di depan, dan bila tak ada duitnya dia akan lesu tak bernafsu.
Keteladanan seorang pemimpin sebenarnya ada dalam diri kita. Misalnya bila kita beragama Islam, maka setiap kali mendengar suara adzan dilantunkan dari rumah Allah, maka segeralah berhenti dari pekerjaan. Lalu lakukan sholat berjamaah. Dengan sholat berjamaah selain pahalanya berlipat ganda, di situ ada kedisiplinan soal waktu. Kita menjadi tepat waktu dalam menegakkan sholat. Bila pemimpin yang tak amanah, maka cuek saja bila suara adzan terdengar. Baginya, pekerjaannya adalah Tuhannya. Contoh pemimpin yang baik adalah tepat waktu, dan tidak membiarkan orang lain menunggu. Baginya waktu bagaikan pedang. Bila tak tepat waktu, maka dia tak akan memberikan keteladanan yang baik. Itu baru soal waktu, dan belum soal lainnya. Tidak mudah menjadi seorang pemimpin yang tepat waktu.
Keteladanan adalah kunci pendidikan sepanjang masa. Siapa yang mampu memberikan contoh yang baik, maka dia akan menjadi seorang pemimpin yang sejati. Tak perlu banyak omong cukup keteladanan saja. Ajak orang lain dengan tindakan nyata dan bukan kata-kata.

Menjadi seorang pemimpin selain memberikan contoh dan tauladan yang baik, Dia juga sudah harus siap untuk mendapatkan masukan dan saran dari bawahan ke arah perbaikan kinerjanya. Bila ada bawahan yang mengkritiknya, justru dia bersyukur. Bukan justru mencari-cari kesalahan orang yang mengkritiknya.
Keteladanan seorang pemimpin akan terlihat ketika dia marah. Pada saat itulah sebenarnya musuh utamanya. “Seorang pemimpin yang tak mampu menahan marah, maka sesungguhnya dia bukanlah seorang pemimpin”. Keteladanan sangat kita butuhkan sekarang di semua sisi kehidupan, baik berkaitan dengan diri sendiri, keluarga, lingkungan sekitar, sekolah, masyarakat,umat, negara dan bangsa. Keteladanan yang kita lihat saat ini sudah mulai berkurang sehingga tatanan negara, bangsa, umat dan keluarga akhir-akhir ini menjadi sangat buruk. Tentu kita prihatin akan hal ini. Kita kekurangan pemimpin bangsa yang mampu memberikan keteladanan. Solusinya adalah mari menjadi seorang pemimpin yang mampu memberikan keteladanan, dan itu dimulai dari diri kita sendiri. Tak perlu sibuk mencari kesalahan orang lain, karena sesungguhnya kita yang masih banyak kekurangannya dalam memimpin. Terutama memimpin diri kita sendiri.